kompasreal

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pencuri Handphone, Dua Unit Barang Bukti Diamankan

redaksi
Keterangan Foto: BM, pelaku pencurian handphone, saat digiring petugas.

Padangsidimpuan, KompasReal. com – Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus pria berinisial BM, (39) pelaku pencurian dua unit handphone di Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penangkapan BM pada Selasa (18/3/2025) mengakhiri penyelidikan yang bermula dari laporan Muhammad Aditiya Pratama (21) pada 12 Maret 2025 atas kehilangan dua handphone di rumahnya (LP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA).

Unit Opsnal Polres Padangsidimpuan, dipimpin Kanit I Pidum Ipda Rahmat, SH, berhasil mengidentifikasi BM sebagai pelaku berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Saat penangkapan, polisi mengamankan dua unit handphone, yaitu Oppo A57 dan Vivo. BM mengakui perbuatannya.

Kejadian bermula pada Rabu (12/3/2025) pukul 04.30 WIB, korban menemukan dua handphone miliknya hilang dan jendela dapur rumahnya rusak. Handphone Oppo A57 yang ditemukan memiliki IMEI 1: 860625069818857 dan IMEI 2: 860625069818840.

Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi (Apriliya dan Sumiro Gulo), pengecekan TKP, penyelidikan terhadap tersangka, gelar perkara, dan pelaporan kepada atasan. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, penyelesaian berkas perkara, pelengkapan bukti, dan pengiriman berkas perkara ke JPU.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Please rate this

Baca Juga :  Tembok Stadion HM. Nurdin Padangsidimpuan Menganga, Kondisi Lapangan Juga Mengkhawatirkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *