KompasReal.com, Mandailing Natal – Seorang warga bernama Rumada Samosir melalui keponakan kandungnya Ida Royani Nainggolan membuat pengaduan pelaporan ke Polres Mandailing Natal (Madina) terkait pengklaiman lahan dan pencurian hasil lahan berupa buah kelapa sawit pada Selasa (25/3/2025).
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Polres Madina itu, pelapor merincikan bahwa lahan kebun sawit seluas 12 hektar milik keluarganya yang terletak di Desa Bintuas, Kecamatan Natal telah diklaim dan hasil kebunnya dicuri oleh dua terlapor diduga pelaku bernama Topan alias Kimin dan Nudin.
Ida Royani Nainggolan yang menerima kuasa untuk melaporkan perbuatan dugaan pencurian hasil lahan kebun tersebut mengungkapkan, kalau kedua pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan April 2024 lalu hingga saat ini.
“Diperkirakan, sebanyak 16 Ton hasil kebun ini sudah mereka (terlapor) curi,” terang Ida Royani seraya memperlihatkan sejumlah dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Diceritakannya, pengaduan pelaporan yang ia layangkan, turut melampirkan bukti berupa surat jual beli lahan seluas 12 hektar dari warga bernama Afriansyah pada 20 November 2005 silam. Surat jual beli tersebut dibuat di Kantor Desa Bintuas dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai 6.000 oleh kedua belah pihak.