Padangsidimpuan, KompasReal.com – Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HIMABA TABAGSEL) resmi melaporkan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar (pungli). Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, Rasydin Hasibuan, menyatakan, “Laporan ini bentuk keseriusan kami agar Kejari Tapsel segera memanggil dan memeriksa mantan Kapus tersebut.”
Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli ini mencuat setelah Bupati Tapsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 17 April 2025.
Sidak tersebut menemukan adanya catatan pembayaran pasien di Puskesmas Pintu Padang, padahal masyarakat seharusnya berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapsel.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya pungli yang dilakukan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang kepada sejumlah pasien.
HIMABA TABAGSEL menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
HIMABA TABAGSEL berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
4 thn menjabat Lurah kel Bangun Purba kec.Bt Angkola Tapanuli Selatan Tidak ada kemajuan ..kapan d mutasi lurahnya…?