Novel Baswedan: KPK Tak Akan Berhenti Sikat Koruptor, Mereka Adalah ‘Orang Sakit’

Redaksi

KompasReal, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menegaskan bahwa institusi antirasuah tersebut tidak akan pernah berhenti memberantas korupsi di Indonesia. Ia bahkan melontarkan pandangan tegas mengenai mentalitas para pelaku korupsi.

​Dalam podcast To The Point Aja! di YouTube Sindonews, Novel menyatakan bahwa para pelaku korupsi memiliki masalah mentalitas yang harus disembuhkan.

​”Orang yang korupsi itu orang sakit. Orang terjerat narkoba saja direhabilitasi. Maka, koruptor itu harus disikat karena kalau dibiarkan ya dia akan korupsi terus,” ucap Novel.

KPK Berbuat Baik Saat Menangani Kasus Korupsi

​Novel, yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, menjelaskan bahwa penanganan kasus oleh KPK sejatinya merupakan upaya “berbuat baik” bagi sang pelaku agar tidak terus-menerus terjerumus.

​”Dia (koruptor) berbuat curang, berkhianat, maka ketika itu ditangani KPK merupakan sesuatu yang bagus agar dia tak berbuat lagi,” jelasnya.

​Menurutnya, mentalitas korupsi tidak terjadi begitu saja, melainkan berakar dari persoalan pribadi yang bermasalah. Persepsi bahwa koruptor adalah “orang sakit” ini dinilai perlu disebarluaskan kepada masyarakat agar tidak ada lagi koruptor di Indonesia yang merusak segala sendi, terutama kehidupan keluarganya sendiri.

Soroti Lambatnya Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

​Dalam kesempatan yang sama, Novel Baswedan juga menyinggung perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang hingga kini belum menetapkan tersangka. Ia merasa seharusnya proses ini bisa lebih cepat.

​Novel menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan, KPK biasanya sudah melakukan banyak konfirmasi dan pemeriksaan bukti. Oleh karena itu, tahap penyidikan seharusnya hanya fokus pada pengesahan bukti-bukti tersebut secara legal.

​Jika penahanan belum dilakukan, ia menduga hal itu mungkin disebabkan oleh penghitungan kerugian negara yang memakan waktu lama dan melibatkan faktor eksternal. “Karena ada faktor eksternal dari auditor yang masih perlu melakukan penghitungan,” tutupnya. (KR/gm)