KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Sebuah laporan mengejutkan kembali perpolitikan di Tapanuli Selatan, kali ini melibatkan Bupati Dolly Putra Pasaribu yang juga bakal calon perseorangan. Anggota DPRD Tapsel dari Partai Golkar, Edison Rambe, bersama tim kuasa hukum dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners, telah resmi melaporkan Bupati kontroversial tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan. pada tanggal 6 Agustus 2024.
Dalam laporan yang diterima oleh redaksi, terungkap bahwa pelapor telah mengajukan Laporan Nomor: 041/PL/PB/KAB.02.24/VIII/2024 pada tanggal 6 Agustus 2024. Edison Rambe, saat dikonfirmasi, membenarkan tindakan pelaporannya terhadap Bupati Dolly. “Benar, saya telah melaporkan Dolly sebagai Bupati,” ujarnya dengan tegas.
Laporan yang diajukan terkait dengan sebuah video yang beredar luas, di mana Bupati Tapanuli Selatan diduga melakukan pertemuan dengan masyarakat yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi seperti Kepala Lingkungan, Lurah, dan Camat Sayurmatinggi, serta dihadiri oleh sejumlah Kepala Dinas.
Dalam video tersebut, Dolly Pasaribu disinyalir memberikan arahan kepada Camat, Lurah, dan aparatur sipil negara untuk melakukan tindakan yang tidak etis terhadap masyarakat yang tidak mendukungnya. Hal ini menuai kecaman keras dari publik, dengan tuduhan intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum dan aturan Pilkada.
Menurut Irwansyah Putra Nasution SH MH, kuasa hukum Edison, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Dolly Putra Pasaribu jelas melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pasal-pasal yang diatur dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang pejabat publik untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga terpilih.
Irwan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati telah melampaui kewenangannya dan diduga kuat melanggar hukum, dengan tujuan yang jelas untuk menguntungkan dirinya sendiri sebagai bakal pasangan calon perseorangan. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual seharusnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan oleh Bupati, Camat, Lurah, atau Kepala Desa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Bupati tiba menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan profesionalisme Bawaslu Tapanuli Selatan dalam menjalankan tugasnya.
Irwan menambahkan bahwa laporan yang diajukan ke Bawaslu Tapsel bertujuan untuk menguji sejauh mana profesionalisme, transparansi, dan kinerja Bawaslu dalam menegakkan aturan hukum. Ia berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Dalam situasi di mana banyak laporan yang diajukan kepada Bawaslu dihentikan dengan alasan yang tidak jelas, Irwan menegaskan bahwa aturan yang berlaku sangat jelas dan hanya tinggal pada keputusan Bawaslu Tapsel untuk memprosesnya atau tidak. Masyarakat diharapkan dapat menjadi penilai atas integritas dan kinerja lembaga pengawas pemilu tersebut.