KompasReal.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) atas keberhasilan mereka dalam menata tenaga non-ASN atau honorer sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, salah satunya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi, mengungkapkan bahwa jadwal penetapan status menjadi ASN PPPK paruh waktu yang dimulai pada 1 Januari 2026 memiliki alasan kuat yang ternyata bukan disebabkan oleh masalah anggaran, melainkan terkait dengan masa kontrak pegawai.
”Saya memahami kenapa tidak dimulai Oktober atau November 2025, karena kontrak mereka (tenaga non-ASN) baru berakhir di akhir tahun. Jadi begitu 1 Januari 2026, langsung beralih status tanpa jeda,” jelas Senator asal Jateng tersebut usai kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Rabu (15/10).
Dalam kunjungan yang didampingi oleh Kepala Bidang Mutasi BKD Jateng, Budi Santoso, Muhdi menuturkan bahwa langkah Pemprov Jateng ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN.
Proses Penataan Berjalan Baik
Dari total 13.594 tenaga non-ASN di Jawa Tengah, seluruhnya sudah berproses. Bahkan, sekitar 82 persen di antaranya telah mencapai tahap penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
”Kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan baik oleh Jateng. Sebanyak 13.121 tenaga non-ASN telah masuk dalam daftar nominatif R1 hingga R5,” ungkapnya, memuji komitmen Pemprov Jateng.
Selain penetapan status, Pemprov Jateng juga melakukan penataan dan relokasi pegawai. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan dan kompetensi masing-masing tenaga sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
”Langkah ini sangat baik. Ada tenaga yang dipindahkan karena kelebihan di satu tempat, atau karena bidang kerjanya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Ini bagian dari penataan birokrasi yang lebih profesional,” kata Muhdi, yang juga menjabat Ketua PGRI Jateng.
Penataan non-ASN di Jateng ini mencakup seluruh sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan teknis perkantoran.
Muhdi juga mengapresiasi proses pencantuman gelar akademik yang tengah berjalan dan ditargetkan selesai dalam 1-2 bulan ke depan. Ia berharap setelah penataan ini, tidak ada lagi persoalan di lapangan, seperti guru yang kekurangan jam mengajar atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya.
”Ada sebagian kecil yang mundur karena ragu dengan istilah paruh waktu, atau sudah mendapatkan pekerjaan lain, tetapi secara umum, proses berjalan baik dan transparan,” pungkasnya. (KR/jpnn)