Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka, yang disebut sebagai AA (21 tahun), kini ditahan dan menjalani proses hukum.
Laporan polisi bernomor LP/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diajukan oleh NS. Dalam laporannya, NS menjelaskan bahwa anaknya, yang disebut Bunga (nama samaran, 6 tahun 11 bulan), menjadi korban kekerasan seksual setelah disuruh membayar tagihan wifi di rumah tersangka. Bunga kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa AA telah memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya sambil menutup mulutnya.
“Anak saya mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya setelah pulang dari rumah tersangka. Saat ditanya, dia menceritakan kejadian yang sangat menyakitkan hati,” ujar NS.
Tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Petugas juga melakukan visum terhadap Bunga yang menunjukkan adanya luka robek pada kemaluannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian Bunga.
Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.