KompasReal.com, Tapsel – Sangat miris. Selama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu menjabat Bupati, Kabupaten Tapanuli Selatan kehilangan 15.755 hektar (Ha) tanah di sepuluh kecamatan.
Sesuai peta diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang diperoleh wartawan pada Sabtu (21/9/2024), tanah Tapsel seluas 15.755 Ha itu berpindah ke tiga kabupaten tetangga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Mandailing Natal.
Sebagian besar hilang dan berpindahnya wilayah Tapsel itu bahkan telah diakui negara melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 dan 136 tahun 2022.
Bahkan lebih miris lagi, Desa Somanggal Parmonangan di Kecamatan Sayurmatinggi telah hilang dari peta Tapsel dan berpindah ke Madina.
Demikian juga perbukitan di sisi kiri Danau Siais, telah pindah ke Madina. Secara peta BIG, wilayah Tapsel hanya sampai bibir pantai danau. Bukit dan bahkan air terjun Simatutung di sisi kiri danau telah masuk ke peta wilayah Madina.
Hanya saja, perpindahan di dua kawasan itu baru terlihat di peta yang diterbitkan BIG. Sedangkan Permendagri tentang itu belum diterbitkan. Jika tidak ada upaya mempertahankan kedaulatan Tapsel ini, maka diyakini dalam waktu dekat Permendagrinya akan segera terbit.
Wartawan memperoleh informasi ini dari orang yang dapat dipercaya di perkantoran Pemkab Tapanuli Selatan. Hanya saja ia meminta identitasnya tidak dimuat di pemberitaan.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Tapsel memiliki luas 435.535 Ha. Namun setelah dipimpin Bupati Dolly, luasnya berkurang 15.755 Ha sehingga menjadi 419.780 Ha.
Pengurangan itu terjadi diduga akibat minimnya kepedulian Pemkab Tapsel di bawah kepemimpinan Bupati Dolly untuk mempertahankannya.
Sehingga 1.102 Ha tanah Tapsel di Kecamatan Aek Bilah dan 2.290 Ha di Kecamatan Saipar Dolok Hole, Arse dan Sipirok berpindah ke Kabupaten Tapanuli Utara.
Hilang dan berpindahnya tanah Tapsel dengan total luas 3.392 Ha ini juga telah disahkan dalam Permendagri No.20 tahun 2022.
Kemudian 329 Ha tanah Tapsel di Kecamatan Batangtoru dan 2.287 Ha di Kecamatan Muara Batangtoru berpindah ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hilang dan berpindahnya tanah Tapsel dengan total luas 2.616 Ha ini juga telah disahkan dalam Permendagri No.136 tahun 2022.
Ancaman terbesarnya lagi, 4.489 Ha tanah Tapsel di Kecamatan Angkola Sangkunur, 4.415 Ha di Kecamatan Angkola Selatan, 368 Ha di Kecamatan Tantom Angkola dan 375 Ha di Kecamatan Sayurmatinggi akan berpindah ke Kabupaten Mandailing Natal.
Badan Informasi Geospasial (BIG) telah memasukkan lahan wilayah Tapsel dengan total luas itu ke peta wilayah Kabupaten Madina.
Hanya saja sampai saat ini, Permendagri yang mengaturnya belum terlihat. “Saya dengar sedang proses akhir di Kemendagri. Jika tidak ‘dilawan’ maka Pemkab Madina akan secara mulus medapatkannya,” kata sumber.
Sebagaimana diketahui, Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini mempunyai kewenangan mengeluarkan atau menerbitkan Peta Pemerintahan di Indonesia. Sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).