Tapanuli Selatan, KompasReal.com – Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru. Pengungkapan ini dilakukan di area perkebunan kelapa sawit PTPN III dengan penangkapan seorang pria berinisial S.S., Kamis 12 Juni 2025, diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB setelah personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan S.S. di lokasi kejadian.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisi tiga bungkus plastik kecil diduga sabu seberat 0,23 gram, serta satu bungkus plastik kecil lainnya seberat 0,07 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp91.000, satu unit ponsel merek Oppo warna merah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, S.S. mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S. yang masih dalam penyelidikan. Dia mengaku membeli sabu seharga Rp800.000 dan membaginya untuk dijual kembali secara eceran.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan bersama tim yang dipimpin IPTU Irwan H. Sarumpaet melakukan penindakan ini dengan tujuan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
” Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” ujar Kapolres Tapsel melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung ke Awak Media.