kompasreal

Polisi Tapsel Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja: 1,28 Gram Bukti Diamankan

Keterangan Foto: Tersangka SS dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tapsel.

Tapsel, KompasReal.com – Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (19/2/2025) pukul 17.15 WIB. Tersangka, SS (41), warga Padangsidimpuan, ditangkap di depan warung milik Lelo Siagian setelah berusaha melarikan diri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,28 gram sabu dan 0,10 gram ganja.

Penangkapan SS bermula dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Tapsel terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas menemukan SSl di sebuah rumah di Desa Panobasan Lombang sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Syahrial melawan dan mencoba melarikan diri.

Upaya pelarian SS berhasil digagalkan petugas. Penggeledahan badan menemukan 0,05 gram sabu di saku celananya. Petugas kemudian kembali ke rumah tempat Syahrial berada sebelumnya dan menemukan barang bukti tambahan.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan 0,08 gram sabu dan 0,10 gram ganja. Di depan rumah Iwan Siagian, ditemukan lagi 1,05 gram sabu. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, 19 plastik klip kosong, uang tunai Rp 210.000, dan satu unit handphone merk Infinix.

Baca Juga :  Narkoba, Polsek Batunadua Berhasil Bekuk Pelaku di Sitamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *