kompasreal

Polisi Tapsel Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja: 1,28 Gram Bukti Diamankan

redaksi
Keterangan Foto: Tersangka SS dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tapsel.

Tapsel, KompasReal.com – Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (19/2/2025) pukul 17.15 WIB. Tersangka, SS (41), warga Padangsidimpuan, ditangkap di depan warung milik Lelo Siagian setelah berusaha melarikan diri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,28 gram sabu dan 0,10 gram ganja.

Penangkapan SS bermula dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Tapsel terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas menemukan SSl di sebuah rumah di Desa Panobasan Lombang sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Syahrial melawan dan mencoba melarikan diri.

Upaya pelarian SS berhasil digagalkan petugas. Penggeledahan badan menemukan 0,05 gram sabu di saku celananya. Petugas kemudian kembali ke rumah tempat Syahrial berada sebelumnya dan menemukan barang bukti tambahan.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan 0,08 gram sabu dan 0,10 gram ganja. Di depan rumah Iwan Siagian, ditemukan lagi 1,05 gram sabu. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, 19 plastik klip kosong, uang tunai Rp 210.000, dan satu unit handphone merk Infinix.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kita,” ujar Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada Awak Media.

SS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku membuang sebagian sabu saat melarikan diri. Ia membeli sabu dari seseorang berinisial R (DPO) dan ganja dari pria berinisial J (DPO). Narkoba tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran.

Setelah interogasi di TKP, SS dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas. IPDA Mara Loho Siregar, S.H., AIPDA Baringin Sahrizal Afandi, Bripka Andi Dongoran, dan Brigadir Hanapi Ramadan Nasution terlibat dalam penangkapan ini.

Baca Juga :  Polres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba, 150 Gram Ganja Diamankan

“Polres Tapsel berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.” Tutup Kasi Humas AKP Maria Marapaung.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *