KompasReal.com, Padangsidimpuan – Seorang warga inisial RB (52) mengalami kerugian sebesar Rp100 juta usai menjadi korban penipuan dan perampasan yang diduga dilakukan sekelompok orang dengan modus jual beli tanah.
Salah satu di antara sekelompok orang tersebut, diduga pelaku melibatkan seorang oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial RS yang disinyalir sebagai aktor intelektualnya.
Tak terima atas peristiwa yang dialaminya, RB didampingi keluarga membuat laporan ke SPKT Polres Padangsidimpuan, pada Rabu sore (25/6/2025).
Ditemui usai membuat laporan, RB mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan para terlapor bermoduskan penjualan sebidang tanah yang terletak di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, tepatnya di belakang terminal Batunadua.
Setelah ditelusuri, memang benar pemilik waris tanah tersebut bernama Wildan Iskandar. Namun diketahui faktanya, tanah dimaksud tidak dijual dan ternyata oknum yang menawarkan penjualan tanah pun bukanlah pemilik sebenarnya.
Selaku korban, RB menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya bermula saat dirinya ditawarkan sebidang tanah oleh Ade Irma Pulungan (terlapor I) sebagai penghubung ke pemilik tanah bernama Wildan Iskandar Lubis alias Alamsyah (terlapor II).
Menurut pengakuan terlapor I kepada korban, si pemilik tanah Wildan alias Alam saat itu sedang berada di Jakarta dan menyarankan untuk survei tanah tersebut cukup didampingi oleh terlapor I saja ke lokasi karena tidak bisa mendampingi dengan alasan kerja.
Setelah dilakukan survei dan korban pun berminat atas pembelian tanah tersebut, kedua terlapor meminta agar korban mengirimkan uang sebagai tanda jadi sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Sulastri Harahap yang diakui kedua terlapor merupakan istri terlapor II.
“Sebenarnya sebagai panjar (uang muka) untuk pembelian tanah itu sebesar Rp100 juta, namun sebagai tanda jadi aja mereka meminta agar saya transfer Rp.10 juta dengan alasan untuk ongkos dari Jakarta ke Sidimpuan. Dan sisanya sejumlah Rp90 juta lagi, akan dibayarkan secara cash pada saat bertemu nanti,” ungkap RB.
Diuraikannya, usai ditransfer Rp10 juta tersebut pada tanggal 16 Juni 2025 hingga kemudian dijadwalkanlah pertemuan langsung dengan terlapor II di Hotel Mega Permata pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB untuk pembayaran tambahan uang muka Rp90 juta.
Nah, setelah korban menuruti permintaan terlapor II untuk bertemu di Hotel Mega Permata Padangsidimpuan dan melakukan pembayaran secara cash sebesar Rp.90 juta, tiba-tiba uang yang dibungkus dalam plastik tersebut diambil oleh RS (terlapor III) dengan alasan yang tidak jelas.
“Disitu saya kaget, tiba-tiba hadir si RS lalu mengambil uang yang terbungkus plastik. Padahal kami datang kesitu karena janji temu untuk membayar tambahan panjar tanah yang di simpang Purwodadi dengan terlapor II,” jelas RB merincikan.
RB yang mulai sadar kalau dirinya sudah tertipu oleh para terlapor serangkaian dari survei tanah, pembayaran tanda jadi hingga pertemuan yang terkesan sudah direncanakan itu, terindikasi unsur kesengajaan.
“Ternyata, dari survei tanah yang dipastikan bukanlah pemilik sebenarnya, kemudian diketahui juga pemilik rekening atas nama Sulastri Harahap bukanlah istri si Wildan alias Alam, hingga pertemuan di Hotel itu merupakan rangkaian siasat mereka untuk menipu saya,” terang RB dengan nada lirih.
Rp100 juta raib begitu saja dan yakin sudah ditipu para terlapor, akhirnya korban pun melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan laporan polisi bernomor STPL/B/287/VI/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dengan adanya laporan tersebut, ia berharap pihak kepolisian dapat menangkap para pelaku dan menjebloskannya ke penjara. Khususnya terhadap telapor III yang ia duga kuat merupakan aktor intelektual praktik penipuan ini.
“Kami harap, para pelaku diusut tuntas dan segera diproses hukum. Sebagai warga negara, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas RB dengan harapan laporannya segera ditindaklanjuti pihak Polres Padangsidimpuan. (KR02)