Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang warga di Jalan Sudirman dan Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Senin (2/9/2024) pukul 16.00 WIB. Keduanya ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Sudirman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K. Sinaga, Selasa (3/9/2024).
Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang tukang parkir bernama A R S (43). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu di kantong celana sebelah kanan A R S.
“Saat diinterogasi, A R S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama M L (51) yang tinggal di Jalan Serma Lian Kosong,” jelas Kasat..
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah M L didampingi Kepala Lingkungan Tantawi Jauhari. Di kamar M L, petugas menemukan 19 paket sabu dan uang tunai Rp10.000.000.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba Jasama Sidabutar.