Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang warga di Jalan Sudirman dan Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Senin (2/9/2024) pukul 16.00 WIB. Keduanya ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Sudirman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K. Sinaga, Selasa (3/9/2024).
Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang tukang parkir bernama A R S (43). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu di kantong celana sebelah kanan A R S.