Pekanbaru, KompasReal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, berinisial AC (45), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah. Negara mengalami kerugian senilai Rp3 miliar lebih akibat kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penahanan AC dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup. Maka Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Rasyid kepada awak media, Selasa (29/10/2024).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2024.
“Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan,” tambah Rasyid.
Rasyid menjelaskan, AC diduga membobol rekening bagian umum karena memiliki akses melalui username dan password yang dimilikinya.
“Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” ungkapnya.
Pembobolan rekening bagian umum Pemkab Dharmasraya, yang terjadi di era Bupati Sutan Riska, dilakukan AC dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp3 miliar lebih. Dari total tersebut, sekitar Rp1,6 miliar telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Sumbar.