Padangsidimpuan, KompasReal. com – Eksekusi satu unit rumah toko (ruko) di simpang lampu merah Jalan Sitombol, Padangsidimpuan, yang dijadwalkan Kamis (9/1/2025) diharapkan berjalan tertib dan lancar. Putra Adha Hidayat Harahap, pemenang lelang ruko tersebut, berharap dapat segera menguasai objek lelang yang telah dimenangkannya setahun lalu.
Kuasa hukum Putra Harahap, Muhammad Soleh Pohan, SH, menyatakan, “Sudah setahun lebih klien kami memenangkan lelang itu. Kami berharap eksekusi besok berjalan tertib dan lancar.”
Diterangkannya lagi, upaya eksekusi sebelumnya tertunda karena adanya perlawanan hukum pidana. Namun, Pohan menegaskan kliennya telah mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi persyaratan lelang yang dilakukan Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Nelson Dongoran, S.Ag, SH, MM, menegaskan keabsahan kepemilikan Putra Harahap atas ruko tersebut.
“Pemenang lelang ini (Putra Harahap) adalah orang yang berhak secara hukum atas objek lelang ini,” ujar Nelson.
Ia menambahkan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap setelah peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Laporan pidana dari pihak lain, menurut Nelson, tidak terkait dengan perkara perdata ini.
“Ingat, tidak ada lagi yang dapat menghalangi,” tegasnya terkait eksekusi pengosongan ruko yang hingga kini masih dikuasai Termohon Eksekusi, Anita Monalisa Ritonga dan kawan-kawan.