kompasreal

Wartawan Laporkan Sekretaris PN Padangsidimpuan Atas Penghinaan

Keterangan Foto: Lily Lubis menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) usai melaporkan Sekretaris PN Padangsidimpuan ke polisi.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Wartawati Nasidah Laily alias Lily Lubis resmi melaporkan ES, Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/B/58/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. ES diduga menghina profesi wartawan dengan sebutan yang tidak pantas.

Peristiwa bermula pada Selasa (4/2/2025), saat Lily Lubis sedang mewawancarai sejumlah jurnalis di halaman PN Padangsidimpuan. Karena kelelahan, ia beristirahat di selasar taman bunga. ES kemudian menegur Lily Lubis dan meminta ia menjauh.

“Gak ada izin ibu duduk di situ, lihat itu bacaan itu,” ujar ES. Meskipun Lily meminta izin sebentar, ES justru membentaknya dengan kata-kata kasar,

“Melawan kau ya wartawan bodat”. Kata “bodat,” yang berarti monyet, merupakan penghinaan berat di Sumatera Utara.

Merasa terhina, Lily Lubis dan seorang wartawati lain menemui ES di ruang kerjanya. ES mengakui perkataannya dan meminta maaf setelah Lily Lubis mengatakan telah merekam pengakuannya.

“Saat saya katakan telah merekam pengakuannya yang melontarkan kata bodat itu ke saya, tiba-tiba bapak ES itu kaget dan kelabakan. Ia meminta-minta rekaman itu,” jelas Lily Lubis.

Meskipun sempat dilakukan mediasi yang dihadiri beberapa wartawan, Lily Lubis tetap melanjutkan pelaporan ke polisi karena merasa belum menerima hasil mediasi yang memuaskan. Ia juga membantah telah berdamai dengan ES, menjelaskan bahwa jabat tangan yang terjadi di akhir mediasi merupakan inisiatif sepihak dari ES.

“Dia tarik tangan saya dan mengatakan, ternyata parebanmunya aku, udalah maafkanlah aku. Saya tidak terima itu, saya lepas tangannya dan langsung keluar ruangan mediasi itu,” terang Lily Lubis. Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Hindari Jalan Rusak Batu Jomba, Pilih Jalur Alternatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *