Padangsidimpuan, KompasReal.com – Seorang pria berinisial SD (29) ditangkap Polres Padangsidimpuan karena diduga menggadaikan sepeda motor milik temannya, Aminuddin Siregar. Kejadian bermula di sebuah warung tuak di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Sabtu (4/1/2025).
SD, warga Jalan Stn Mhd Arif, Gang Setia, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli nasi. Namun, ia tak kunjung kembali dan sepeda motor tersebut telah digadaikan di Kota Dumai, Provinsi Riau, seharga Rp1 juta.
“Saat pelapor (Aminuddin) datang, tersangka (SD-red) sedang duduk di Warung tuak tersebut,” jelas Kasihumas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, SH, saat memberikan keterangan pada Selasa (4/2/2025).
Korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp12 juta kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SD pada Senin (3/2/2025) di rumahnya setelah korban melihatnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa, sepeda motor milik pelapor sudah digadaikannya. Kini, tersangka diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasihumas. SD kini menjadi tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penggelapan.