KompasReal.Com, Padangsidimpuan- Mustapa Kamal Siregar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, akhirnya menghirup udara bebas. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilannya pada Senin (5/8/2024).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut, Hakim Tunggal Irfan Hasan Lubis menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan tidak sah dan batal demi hukum.
“Majelis Hakim mengadili dengan menolak eksepsi termohon 3 pada perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Irfan Hasan Lubis saat membacakan amar putusannya.
Majelis Hakim juga memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk segera membebaskan Mustapa setelah putusan tersebut dibacakan. Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada termohon 3.
Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar, menyatakan bahwa putusan hakim ini merupakan kemenangan bagi kliennya.
“Benar, PN. Sidimpuan telah mengabulkan Praperadilan klien kami MKS karena menurut hakim tindakan Kajari Lambok MJ Siregar yang menetapkan tersangka kepada Mustapa Kamal Siregar (MKS) dan penahanannya tidak sah secara hukum serta memerintahkan Kajari Sidimpuan segera mengeluarkan MKS dari tahanan Salambue segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan,” ujar Marwan kepada wartawan seusai sidang.
Marwan menambahkan, dalam pertimbangan hakim, tindakan Kajari Padangsidimpuan terhadap Mustapa Kamal Siregar bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan hukum lainnya.
“Karena menetapkan tersangka MKS tanpa 2 alat bukti yang cukup sehingga segala tindakan Kajari tersebut lainnya baik membawa paksa, dan penahanan MKS maupun penggeledahan rumah MKS tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Marwan.
Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim.
“Alhamdulillah dan saya banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suami saya maupun pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini sehingga atas putusan itu Kajari Sidimpuan diperintahkan juga untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan salambue,” ujar Ria dengan nada haru.
Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 ini masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan hingga berita ini ditayangkan.