kompasreal

Hakim Cabut Status Tersangka dan Bebaskan Mustapa Kamal Siregar dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan  

Keterangan Foto: Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024). Hakim mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar dan memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk membebaskannya.

KompasReal.Com, Padangsidimpuan- Mustapa Kamal Siregar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, akhirnya menghirup udara bebas. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilannya pada Senin (5/8/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut, Hakim Tunggal Irfan Hasan Lubis menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan tidak sah dan batal demi hukum.

“Majelis Hakim mengadili dengan menolak eksepsi termohon 3 pada perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Irfan Hasan Lubis saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk segera membebaskan Mustapa setelah putusan tersebut dibacakan. Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada termohon 3.

Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar, menyatakan bahwa putusan hakim ini merupakan kemenangan bagi kliennya.

“Benar, PN. Sidimpuan telah mengabulkan Praperadilan klien kami MKS karena menurut hakim tindakan Kajari Lambok MJ Siregar yang menetapkan tersangka kepada Mustapa Kamal Siregar (MKS) dan penahanannya tidak sah secara hukum serta memerintahkan Kajari Sidimpuan segera mengeluarkan MKS dari tahanan Salambue segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan,” ujar Marwan kepada wartawan seusai sidang.

Baca Juga :  Kajari Padangsidimpuan Diperiksa Pengacara dalam Sidang Prapidana Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *