Daerah  

Oknum Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Redaksi

KompasReal. Medan – Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dituntut jaksa penuntut umum 6,5 tahun penjara.

‎“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana selama enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara,” kata JPU Batara Ebenezer di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9).

‎Selanjutnya, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda senilai Rp1 miliar. Apabil Ismail Fahmi tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.

‎“Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi berupa pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023,” ujar JPU Batara.

‎JPU menyatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,96 miliar. (Tim)