Simangambat, Padang Lawas Utara, KompasReal.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (25/5). Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghasilkan penangkapan empat tersangka dan penyitaan barang bukti sabu seberat 31,81 gram.
Tim Satresnarkoba Polres Tapsel mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu di lokasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah kebun sawit, petugas mengamankan H.M.S (24 tahun), pelajar, dan S.A (26 tahun), sopir. Dari H.M.S disita satu tas hitam berisi 1,0 gram sabu (terdiri dari 7 bungkus kecil dan 5 bungkus kecil lainnya), dua bungkus plastik klip besar kosong, dan sebuah handphone merk Vivo warna biru. Dari S.A, ditemukan 0,07 gram sabu dalam sebuah tas hitam dan handphone merk Vivo warna hitam. S.A mengaku membeli sabu tersebut dari H.M.S seharga Rp 50.000.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.40 WIB, F (18 tahun), yang tidak bekerja, diamankan. Dari saku celananya ditemukan 0,14 gram sabu. F mengaku ditugaskan H.M.S untuk mengantarkan sabu, namun transaksi gagal sehingga ia hendak mengembalikannya.
Berdasarkan keterangan H.M.S, sabu tersebut berasal dari R.S (48 tahun), karyawan swasta, yang merupakan orangtuanya. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menuju rumah R.S. R.S mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Dari tas hitam miliknya ditemukan 17,78 gram sabu (dalam dompet di dalam bungkus plastik assoy hitam). Penggeledahan di rumahnya menemukan lebih banyak sabu yang disimpan di dalam kotak handphone; sebanyak 4,54 gram, 3,06 gram, dan 5,22 gram. Barang bukti lain yang ditemukan di rumah R.S adalah timbangan elektrik, dua pipet, tiga bungkus plastik klip besar kosong, handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 1.085.000.
Total sabu yang disita dari keempat tersangka adalah 31,81 gram dan tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kita berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegas Kasi Humas Polres Tapsel.