kompasreal

Kasus Viral Anak Tersangka di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Keterangan Foto: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, memimpin mediasi antara dua keluarga yang terlibat dalam kasus viral penyebaran konten pribadi.

Padangsidimimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil memfasilitasi kesepakatan damai antara dua keluarga yang terlibat dalam kasus viral penyebaran konten pribadi. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, pada Selasa (12/11/2024) menghasilkan solusi restoratif yang diterima kedua belah pihak.

Proses mediasi melibatkan tokoh agama, tokoh budaya, dan perwakilan masyarakat, yang mendorong kedua keluarga untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang damai.

“Melalui pendekatan restorative justice, kami berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang damai,” ujar Hadi.

Awalnya, kasus ini melibatkan laporan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan. Namun, dengan pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.

“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Hadi.

Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Amankan Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Kandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *