KompasReal.com, Padangsidimpuan – Masyarakat menilai lemahnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dalam menangani laporan kasus korupsi. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah nilai kerugian yang dianggap kecil.
Menurut aktivis anti-korupsi, Stevenson Ompu Sunggu, nilai kerugian tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat.
“Korupsi adalah kejahatan yang merusak tatanan masyarakat dan harus ditangani dengan serius, tanpa memandang nilai kerugian,” kata Aktivis Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Steven kepada media ini, Kamis (18/9/2025).
Steven, yang turut menandatangani laporan dugaan korupsi RDTR di satuan dinas PUPR Kota Padangsidimpuan ini menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan harus lebih proaktif dalam menangani kasus korupsi dan tidak hanya berfokus pada nilai kerugian.
“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan malah mengabaikannya,” ujarnya.
Masyarakat berharap agar Kejari Padangsidimpuan dapat lebih serius dalam menangani kasus korupsi dan tidak mengabaikan laporan yang masuk.
“Kita berharap agar pihak Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberantas korupsi di Kota Padangsidimpuan,” kata Steven.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.
Namun, masyarakat tetap menantikan langkah konkret dari Kejaksaan untuk memberantas korupsi di Kota Padangsidimpuan. (KR02)