kompasreal

Kejari Padangsidimpuan “Kabur” Saat Demo Wartawan, Diduga Langgar UU Pers

Keterangan Foto: Wartawan berunjuk rasa di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang tampak kosong.

Padangsidimpuan, KompasReal. com – Aksi unjuk rasa puluhan wartawan dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan-Tapsel di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (21/11/2024), berujung pada situasi yang tak biasa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan seluruh jajarannya, termasuk Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi BB, meninggalkan kantor dan diduga menghindari konfrontasi dengan para wartawan. Kantor Kejari hanya dijaga oleh satpam dan beberapa CPNS. Situasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para wartawan menuntut transparansi dan akuntabilitas Kejari dalam penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan masyarakat. Orator aksi, Erijon DTT, menyatakan kekecewaan atas sikap Kejari yang dinilai menghindar.

“Kami meminta Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar, memberikan pemahaman kepada para Jaksa di Kota Padangsidimpuan terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erijon.

Ia juga menambahkan, pihaknya dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapsel akan terus mengkawal kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat maupun para sosial kontrol.

Erijon mengungkapkan keprihatinan atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum diproses oleh Kejari Padangsidimpuan. Ia pun berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejari Padangsidimpuan.

“Kami berharap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erijon.

Sikap Kejari yang meninggalkan kantor saat demonstrasi berlangsung menimbulkan kecurigaan dan interprestasi beragam. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta menjadi sorotan tajam atas insiden ini.

Baca Juga :  Mafia BBM Subsidi Berkeliaran, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Tetap Berjaya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Padangsidimpuan terkait aksi demonstrasi dan dugaan pelanggaran UU Pers tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *