KompasReal.com, Lubuk Sikaping – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman, Furqan, memberikan klarifikasi terkait kondisi anak di daerah tersebut. Furqan menegaskan bahwa anak-anak tidak mengalami trauma dan berada dalam keadaan baik-baik saja. Beliau menegaskan bahwa tidak ada kejadian di mana masyarakat memaksa anak-anak untuk bersekolah di kampung halaman mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Furqan kepada awak media pada 9 Agustus 2024. Beliau menegaskan, “Wass saya tidak ada mengatakan masyarakat memaksa anak dek🙏. Coba baca lengkap. Tulisannya dek ketika tim kami turun anak baik-baik saja” (9/8).
Sebelumnya, viral di media massa, salah satu tokoh masyarakat menegaskan kesiapan masyarakat untuk menghadapi resiko terkait aturan yang telah disepakati bersama pada tahun 2017. Aturan tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat Sukaramai yang didukung oleh berita acara musyawarah dan tanda tangan persetujuan masyarakat.
Ketua Kampung masyarakat Sukaramai Nagari Padang Gelugur juga menyatakan kekecewaannya atas pemberitaan yang mengintervensi hukum untuk kepentingan individu daripada kepentingan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah menyudutkan masyarakat Sukaramai Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, seolah-olah masyarakat telah mengintimidasi anak-anak untuk kebebasan bersekolah, padahal kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama.
Selain aturan terkait sekolah madrasah, masyarakat Sukaramai juga telah menyepakati berbagai peraturan di kampung, termasuk larangan membuka kedai domino atau judi, serta denda sebesar 2,5 juta rupiah bagi yang ketahuan mencuri hasil pertanian masyarakat. Semua peraturan tersebut bertujuan untuk kebaikan bersama, sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan demi menjaga ketertiban di lingkungan mereka.