kompasreal

Kontroversi Biaya Perpisahan di MTSN 2 Padangsidimpuan, Kepala Sekolah Belum Beri Tanggapan

redaksi
Keterangan Foto: Gedung MTSN 2 Padangsidimpuan, lokasi pungutan biaya perpisahan yang menuai kontroversi

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Pungutan biaya perpisahan di MTSN 2 Padangsidimpuan, Jalan H.T Rizal Nurdin Km. 6,5 GG. Pendidikan, Padangsidimpuan Tenggara, menuai kontroversi. Besaran biaya yang beragam, dari Rp150.000 hingga Rp300.000, membuat wali murid dan siswa resah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompasreal.com dari siswa kelas 3, biaya yang ditetapkan sebesar Rp200.000 per siswa.Siswa juga menyampaikan telah menerima surat persetujuan dari sekolah terkait biaya perpisahan, yang harus ditandatangani orang tua/wali.

Dengan enam kelas dan rata-rata 30 siswa per kelas, potensi total pendapatan dari pungutan ini diperkirakan akan mencapai Rp36 juta.

Ada pula dugaan bahwa siswa yang belum membayar hingga batas waktu yang ditentukan akan dipersulit mengikuti ujian.

Namun, pihak sekolah yang berakreditasi B ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal ini. Surat konfirmasi yang dilayangkan Kompasreal.com pada 22 April 2025 kepada Kepala Sekolah, Dra. Jumahana, hingga Jumat (25/4/2025) belum mendapatkan tanggapan. Surat tersebut mempertanyakan dasar hukum pungutan, rincian penggunaan dana, dan prosedur pembayaran.

Baca Juga :  Sertijab Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *