Pasaman, KompasReal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 27 Agustus 2024, hingga 29 Agustus 2024.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Pasaman mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Edriadi Lubis.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Waktu pendaftarannya adalah pada tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB, dan pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB s.d. 23.59 WIB,” jelas Edriadi.
Calon yang berminat dapat mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Pasaman, Jalan Ahmad Yani No. 13, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping.
KPU Pasaman berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap semua calon dapat memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk melengkapi persyaratan dan mendaftarkan diri,” tambah Edriadi.