kompasreal

Mahasiswa Memanas, Kejari Sidimpuan “Tak Bernyali”, Temui Pendemo, Inspektorat, BPKAD dan Kades diminta turut diperiksa

redaksi
Keterangan Foto: Massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menuntut penjelasan kasus pemotongan dana desa.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perkumpulan Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (DPP-PERMADA PH) dan Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis 26 Juni 2025. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas terkait kasus dugaan pemotongan 18% Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Massa tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan dikawal ketat oleh pihak keamanan. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Marisi Sidabutar, tidak hadir untuk menemui pengunjuk rasa. Ketidakhadiran Kajari ini memicu ketegangan hingga massa sempat menerobos pagar dan terjadi aksi dorong-dorongan dan adu pisik dengan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan bahkan memasang kawat berduri sebagai penghalang.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kajari yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Hal ini diperkuat dengan kekalahan pihak kejaksaan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Abdul Husein Simamora, Ketua Umum DPP-PERMADA PH, menyampaikan kepada wartawan, “Tuntutan kami kepada Kajari hanya menanyakan bagaimana penegakan hukum terkait pemotongan ADD sebesar 18% di Padangsidimpuan namun tidak ada tanggapan dari Kajari, selalu perwakilan anggotanya. Kami tidak mau, kami hanya mau statement Kajari langsung. Kami tegaskan sekali lagi kami tidak akan berhenti sebelum Kajari mau langsung berikan penjelasan kepada kami. Kalau kasus ini tidak dikupas secara fokus akan menjadi fenomena buruk penegakan hukum di Padangsidimpuan. Harapannya Kajari Padangsidimpuan dapat menjelaskan kedudukan hukum status kasus pemotongan dana desa ini sebesar 18 persen ini.”

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mahasiswa dan pemuda menegaskan bahwa mereka menuntut penegakan hukum yang tegak lurus dan profesional di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Angin Kencang Rusak Dua Rumah di Gang Lurah 2 Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan

Mereka menyoroti kekalahan kejaksaan dalam praperadilan yang mengindikasikan kesalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, mereka menduga adanya perlakuan tebang pilih dalam penanganan kasus, terutama yang melibatkan pejabat atau orang berkoneksi dengan penguasa.

Tuntutan mahasiswa antara lain meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, mengevaluasi atau mencopotnya dari jabatan, serta meminta penjelasan perkembangan kasus pemotongan ADD.

Massa juga meminta agar Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKPAD, dan seluruh Kepala Desa di Padangsidimpuan diperiksa terkait dugaan korupsi berjamaah pada Tahun Anggaran 2023.

 

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *