Medan, KompasReal. com- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Senin (3/2/2025). IFS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5.794.500.000.
“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH.
Tim penyidik Kejati Sumut akan melanjutkan penyidikan kasus ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menyatakan apresiasi atas penyerahan diri IFS dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muttaqin.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau pemotongan ADD sebesar 18% per desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Untuk mempermudah penyidikan, IFS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AN (staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan).