kompasreal

Massa Desak Polres Padangsidimpuan Usut Dugaan Pungli Berkedok SPP Siswa di Tingkat SMA/SMK Negeri No ratings yet.

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Tapanuli bersama sejumlah perwakilan orangtua/wali siswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Jl. SM Raja No.22, Kota Padangsidimpuan, Senin (21/4/2025).

Giat aksi damai puluhan aktivis yang terdiri dari beberapa kalangan mahasiswa, praktisi hukum, LSM, Ormas dan jurnalis itu meminta agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum terkait adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa tingkat SMA/SMK Negeri di Kota Padangsidimpuan.

Mereka menilai sejak dilayangkannya surat pengaduan tertanggal 20 Januari 2025 hingga hari ini sangat lah minim pemberitahuan dari pihak Polres Padangsidimpuan, sehingga terkesan dugaan Pungli berkedok SPP Siswa yang masih berlangsung hingga saat ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Kami butuh keadilan, butuh kepastian hukum atas pengaduan kami pak,” teriak Wakil Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FORMASIH) Rizki Aulia Harahap saat menyampaikan orasi di hadapan sejumlah personil Polres Padangsidimpuan.

Diungkapkannya, meskipun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI dan sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK mengakui dan membenarkan pungutan SPP Siswa di Sekolah Negeri diperbolehkan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, pihaknya meyakini pungutan yang dilakukan tersebut tidak diimplementasikan sebagaimana dituangkan pada pasal demi pasal pada peraturan dimaksud.

“Salah satunya dibuktikan dengan tidak adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban sumber pendanaan melalui pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap peserta didik, orangtua atau wali murid,” tambah Rizki.

Dipaparkannya lagi, menurut berbagai rujukan dasar hukum maupun sejumlah surat edaran serta surat keputusan yang diterbitkan Kemendikbud dan Gubernur beserta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang diperoleh, disimpulkan bahwa pungutan SPP Siswa di sekolah negeri tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Pastikan Personel Prima, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

“Sebab, pendanaan di sekolah negeri telah ditanggung oleh pemerintah melalui program Dana BOS,” timpalnya.

Sementara, dari kalangan jurnalis sekaligus mewakili salah satu orangtua siswa, Amrin Simanjuntak saat menyampaikan pernyataan sikap, mendesak pihak Polres Padangsidimpuan agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh oknum Kepala Sekolah yang disebutkan dalam pengaduan masyarkat tiga bulan yang lalu.

Sebab, menurut mereka, tidak ada dasar hukum yang membenarkan maupun memperbolehkan pungutan di Sekolah Negeri apalagi bentuk pungutan SPP Siswa dengan jangka waktu dan nominal yang ditentukan oleh pihak sekolah.

Dalam pernyataan sikap itu, mereka juga meminta pihak kepolisian agar juga memeriksa oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI yang memiliki peran penting selaku pengawasan di SMA/SMK Negeri, diduga telah melakukan pembiaran bahkan membenarkan pungutan tersebut.

“Sehingga dalam hal ini, kami menduga oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI tidak paham peranannya dalam jabatan yang diemban atau disinyalir telah menerima upeti atas hasil pungutan tersebut,” Amrin menguraikan pernyataan sikap tersebut.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *