KompasReal.com, Padangsidimpuan, Suasana haru dan penuh makna menyelimuti Lapas Kelas II B Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (17/8/2024). Di tengah perayaan HUT RI ke-79, Arwan Efendhi Dalimunthe, seorang narapidana, mengalami momen istimewa: ia mendapatkan remisi khusus (RU II) dan menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.
Upacara pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan berlangsung khidmat. Pj. Walikota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Hadir pula Ketua Sementara DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak., Wakil Sementara DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan, S.H., serta sejumlah pejabat lainnya.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Lapas,” ujar Pj. Walikota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, dalam amanatnya. “Kami berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab.”