Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polisi menangkap pria berinisial AS alias Ucok Helem (38) pelaku pemerasan berkedok jaga malam di Jalan Kapten Koima, Padangsidimpuan. Penangkapan berawal dari laporan melalui call center 110. Ucok telah melakukan pemerasan terhadap Novriza Rifki (26), seorang wiraswasta, sejak Januari 2022. Kejadian pemerasan terakhir terjadi pada 3 Juni 2025.
Novriza Rifki menolak membayar karena tidak ada pengutipan resmi dari lingkungan. Akibatnya, rukonya dilempari batu oleh Ucok.
“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 2.050.000,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
Polisi mengamankan barang bukti: dua batu, surat dari kepala lingkungan yang menyatakan tidak ada pungutan keamanan, dan kwitansi tagihan yang dibuat Ucok. Ucok ditangkap pada 9 Juni 2025 di Jalan Sudirman, Padangsidimpuan.
” Penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi dan olah TKP. Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan JPU. Tersangka dijerat pasal pemerasan.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga
Lanjutnya, Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas premanisme.
” Langkah cepat polisi diharapkan memberikan rasa aman dan mencegah aksi serupa. Masyarakat diimbau melapor jika mengalami hal serupa.” tutup Kapolres Padangsidimpuan.