Narkoba, Polsek Batunadua Berhasil Bekuk Pelaku di Sitamiang

Redaksi
Keterangan Foto: Pelaku AHD saat diamankan oleh petugas Polsek Batunadua.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Personel Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku, AHD (21), warga Jalan Sisingamangara, Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8 November 2024) pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Batunadua AKP T Saragih menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Personel Polsek Batunadua yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, di lokasi personel kita melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas kereta,” ujar AKP T Saragih pada Senin (11 November 2024).

Saat dihampiri, pria tersebut berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu. Namun, berkat kegesitan personel, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti seberat 0,31 gram.

“Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Kelurahan Padang Matinggi yang tidak dikenalnya,” tambah AKP T Saragih.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, ditemukan lagi 1 biji bulat diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bersama barang bukti lainnya, termasuk 1 unit timbangan elektrik warna abu-abu.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tegas AKP T Saragih.