Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan, dalam upaya memberantas narkoba, menginisiasi pembentukan Satgas Anti Narkoba tingkat desa/kelurahan dan sebuah panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Senin, 25 Februari 2025.
Langkah ini diputuskan setelah rapat koordinasi lintas sektoral yang dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, DPRD, BNNK Tapanuli Selatan, Dinas Sosial, dan pengelola Panti Rehabilitasi Medan Plus.
Rapat yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., S.I.K., MH, menghasilkan kesepakatan untuk segera membentuk kedua program tersebut. Kapolres menjelaskan rencana pembentukan Satgas Anti Narkoba hingga tingkat desa/kelurahan, meliputi anggota, pemanfaatan dana desa untuk program P4GN, sarana prasarana, dan metode pelaksanaan. Ia juga menekankan pentingnya panti rehabilitasi lokal mengingat minimnya fasilitas rehabilitasi di Tapanuli Selatan.
“Saat ini, Tapanuli Selatan belum memiliki panti rehabilitasi yang baik, sehingga pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi harus dikirim ke Medan,” ungkap Kapolres.
Dukungan penuh datang dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan (diwakili Asisten I) yang berjanji meninjau ulang anggaran untuk mendukung pembentukan Satgas. Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan juga menyatakan komitmen untuk membahas lokasi panti rehabilitasi dengan Bidang Aset Kota, guna memanfaatkan aset nasional yang tersedia.
Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Syaiful Fadhil, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini.