kompasreal

Pasar Saroha, Sangkumpal Bonang, dan Sadabuan Jadi Sasaran Razia Satpol PP Padangsidimpuan, Tertibkan Perda

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan pengawasan di salah satu pasar tradisional.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar razia rutin di sejumlah pasar tradisional. Razia ini bertujuan untuk mengawasi kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan berlangsung Rabu, 4 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB.

Razia didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda 08 Tahun 2005 tentang Pedagang Kaki Lima, serta Surat Undangan Nomor 000.1.5/1652/2025 dan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 63/KPTS/2025 tentang Tim Pengendali Inflasi Daerah.

Sasaran razia meliputi beberapa pasar di Padangsidimpuan Selatan dan Utara. Di Padangsidimpuan Selatan, razia dilakukan di Pasar Saroha Padangmatinggi, Kelurahan Aek Tampang. Sementara di Padangsidimpuan Utara, lokasi razia meliputi Pasar Sangkumpal Bonang (Kelurahan Wek II, Jalan M.H. Thamrin), Pasar Pajak Batu (Kelurahan Wek II, Jalan Dr. Wahidin), dan Pasar Inpres Sadabuan (Kelurahan Sadabuan, Jalan Sutan Soripada Mulia).

.”Razia ini rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda,” kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis kepada Awak Media melalui Pesan Whatsapp.

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan pengawasan di salah satu pasar tradisional.

Please rate this

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Wisuda Tahfizh, Dukungan Nyata Polri untuk Generasi Qur'ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *