kompasreal

Pemecatan Pegawai Panti Asuhan Muhammadiyah Al-Furqan Dipertanyakan

redaksi
Keterangan Foto: tangkapan layar potongan surat pemecatan Tiomas Lubis

Pasaman, KompasReal.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) mendesak Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasaman untuk mempertimbangkan kembali pemecatan Tiomas Lubis (48), seorang pegawai di Panti Asuhan Muhammadiyah Al-Furqan.

Ahmad Husein Batubara, Ketua LSM P2NAPAS, menyatakan bahwa pemecatan Tiomas Lubis tidak berdasar karena masa jabatan kerjanya terhitung sejak tahun 2023 hingga 2027. Tiomas Lubis juga merupakan pegawai yang rajin bekerja, tanpa catatan pelanggaran atau peringatan.

“Kami telah menyurati PDM Kabupaten Pasaman agar mempertimbangkan kembali pemecatan Tiomas Lubis,” ujar Husein. “Sesuai dengan surat SK masa jabatannya, dia seharusnya bekerja hingga tahun 2027.”

Husein juga menekankan bahwa Tiomas Lubis merupakan tulang punggung keluarga, seorang janda dengan dua anak yatim yang menjadi tanggungannya. Meskipun gajinya hanya Rp500.000 per bulan, pekerjaan itu sangat penting untuk menafkahi anak-anaknya.

“Kami yakin masih banyak orang baik di PDM Kabupaten Pasaman yang memiliki hati nurani,” tambah Husein.

Sementara itu, Dr. Bakhtiar, M.Ag, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait pemecatan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui duduk perkaranya secara detail, baik dari PDM Kabupaten Pasaman maupun dari Tiomas Lubis.

Please rate this

Baca Juga :  Potongan Gaji Linmas Pilkada Pasaman: KPU Klaim Beres, Petugas Mengaku Belum Terima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *