KompasReal.com,Jakarta – Pemerintah pusat bergerak cepat melakukan audit menyeluruh terhadap izin tambang dan pemanfaatan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia. Instruksi tegas ini disampaikan oleh MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN sebagai respons atas maraknya kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis yang semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menargetkan evaluasi tidak berhenti pada pemanggilan administratif, namun berlanjut hingga penindakan hukum bila ditemukan kejahatan lingkungan.
Audit difokuskan pada wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi, termasuk Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, yang dalam laporan pemantauan disebut sebagai jalur kritis deforestasi dan pertambangan ilegal. MENTERI ESDM menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang terbukti menyalahi aturan operasional atau tidak memenuhi persyaratan lingkungan akan langsung dibekukan dan dapat dicabut permanen. “Negara tidak akan melegitimasi eksploitasi yang mengorbankan keselamatan warga,” tegasnya.
Kementerian mengonfirmasi bahwa tim lintas lembaga telah diturunkan untuk audit lapangan, termasuk unsur KEPOLISIAN, BPKH, TNI, dan DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH. Pemeriksaan tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga tambang rakyat dan perkebunan sawit yang diduga memperluas konsesi tanpa izin resmi. Pemerintah membuka kanal pelaporan publik agar masyarakat dapat menyampaikan data lapangan mengenai dugaan pembalakan liar atau perambahan kawasan hutan.
Pengamat lingkungan menilai langkah audit ini sebagai sinyal penting perubahan kebijakan negara dalam menangani eksploitasi alam. Mereka menyebut pemeriksaan harus dibarengi penghentian kegiatan di zona ekosistem sensitif untuk memutus rantai deforestasi yang selama ini menjadi pemicu banjir bandang, longsor, dan krisis air bersih. “Negara harus berpihak pada keselamatan rakyat, bukan hanya pada angka produksi,” ujar salah satu peneliti kehutanan yang selama ini memonitor deforestasi di Sumatera.
Sejumlah perusahaan tambang diketahui membantah memiliki keterkaitan dengan kerusakan hulu sungai dan bencana ekologis. Namun pemerintah menyatakan tidak akan mengandalkan klaim sepihak tanpa bukti data. Audit berbasis citra satelit, pengukuran debit DAS, serta jejak perubahan tutupan lahan akan menjadi landasan verifikasi untuk memastikan konsesi dijalankan sesuai regulasi dan tidak menjadi sumber kerusakan ekologis.
Dengan audit nasional ini, publik berharap pemerintah tidak hanya memberi peringatan administratif tetapi juga menindak tegas pelanggar izin. Reformasi tata kelola tambang dan hutan dinilai menjadi kunci utama menyelamatkan ekosistem, menjaga ruang hidup masyarakat, serta mencegah bencana berulang yang merugikan negara. Jika proses evaluasi berjalan transparan dan konsisten, Indonesia berpeluang memasuki era pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan generasi mendatang.KR03

