Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil memediasi kasus pencurian buah alpukat yang terjadi di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan. Mediasi yang dilakukan dengan pendekatan Restoratif Justice ini melibatkan pihak korban, keluarga pelaku, serta tokoh masyarakat setempat.
Kejadian bermula pada Senin, 18 November 2024 pukul 03.30 WIB, saat empat orang, yaitu Rosadi Saputra alias Gayus, Alfarizi Lubis, Oen Juniko Rambe, dan Kisan Harianto, diduga mencuri buah alpukat milik Mourini Audela Siregar. Atas informasi dari masyarakat, petugas Polres Padangsidimpuan langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mendapati massa yang telah mengamankan keempat terduga pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus klip berisi serbuk putih diduga sabu di dalam HP milik Rosadi Saputra alias Gayus.
Meskipun korban belum membuat laporan polisi, dua dari keempat terduga pelaku mengakui perbuatan mereka, sementara dua lainnya membantah terlibat dalam pencurian alpukat.
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi menunjukkan bahwa Rosadi Saputra alias Gayus mengakui ikut mencuri buah alpukat bersama Alfarizi Lubis. Alfarizi Lubis juga mengakui ikut mencuri buah alpukat, namun tidak ditemukan narkoba dari dirinya.
Oen Juniko Rambe dan Kisan Harianto mengaku tidak ikut mencuri buah alpukat, karena saat kejadian mereka sedang berjalan di lokasi dan langsung diamankan massa bersama Rosadi Saputra alias Gayus dan Alfarizi Lubis.
Atas kejadian tersebut, Polres Padangsidimpuan melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
1. Menerima informasi.
2. Mengamankan para terlapor dan membawa berobat serta barang bukti.
3. Membuat tanda terima dari masyarakat.
4. Melakukan interogasi kepada terlapor dan saksi-saksi.
5. Menghubungi korban untuk membuat laporan polisi.
6. Melakukan mediasi antara keluarga terlapor/saksi dengan tokoh masyarakat, Sekdes, dan tokoh pemuda setempat.
7. Mengamankan Rosadi Saputra alias Gayus di Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
8. Melaporkan kepada atasan.
Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Padangsidimpuan menghasilkan kesepakatan damai antara korban, masyarakat Desa Aek Tuhul, dan keluarga terlapor. Kesepakatan ini dicapai pada pukul 20.00 WIB, dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan pencurian alpukat secara kekeluargaan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.