KOMPASREAL.COM,LABUHAN BATU— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama tim Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan penyelundupan 13 kilogram sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasional. Dua nelayan berinisial TE (41) dan AY (39) ditangkap saat membawa paket narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan jalur laut yang belakangan diperketat aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah lama diincar setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di perairan pantai timur Sumatera. “Keduanya mengaku mengambil sabu itu dari seseorang berinisial IC, yang saat ini berstatus DPO. Barang itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut,” ujar Calvijn.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp 104 juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada pengendali jaringan. Namun, sebelum pekerjaan itu selesai, tim Ditnarkoba dan Polres Labuhan Batu langsung melakukan penyergapan. Polisi juga menemukan bahwa keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta sebagai modal operasional.
Calvijn menegaskan bahwa jaringan ini bukan skala kecil, melainkan jaringan lintas provinsi yang menggunakan jalur laut untuk mengelabui petugas. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar mata rantai lainnya, termasuk siapa saja penerima barang serta jalur pendistribusian di daratan. “Kami tidak berhenti di dua tersangka ini, kami akan kejar otak pengendali dan seluruh jaringannya,” tegasnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 13 bungkus sabu yang dikemas rapi menggunakan plastik teh hijau kualitas premium. Kedua nelayan tersebut kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir demi mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Jika Anda mau, saya bisa buatkan foto ilustrasi untuk rilis ini atau versi panjang 7 alinea.
Rilis Berita (5 Alinea)
[LABUHAN BATU] — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama tim Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan penyelundupan 13 kilogram sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasional. Dua nelayan berinisial TE (41) dan AY (39) ditangkap saat membawa paket narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan jalur laut yang belakangan diperketat aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah lama diincar setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di perairan pantai timur Sumatera. “Keduanya mengaku mengambil sabu itu dari seseorang berinisial IC, yang saat ini berstatus DPO. Barang itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut,” ujar Calvijn.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp 104 juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada pengendali jaringan. Namun, sebelum pekerjaan itu selesai, tim Ditnarkoba dan Polres Labuhan Batu langsung melakukan penyergapan. Polisi juga menemukan bahwa keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta sebagai modal operasional.
Calvijn menegaskan bahwa jaringan ini bukan skala kecil, melainkan jaringan lintas provinsi yang menggunakan jalur laut untuk mengelabui petugas. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar mata rantai lainnya, termasuk siapa saja penerima barang serta jalur pendistribusian di daratan. “Kami tidak berhenti di dua tersangka ini, kami akan kejar otak pengendali dan seluruh jaringannya,” tegasnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 13 bungkus sabu yang dikemas rapi menggunakan plastik teh hijau kualitas premium. Kedua nelayan tersebut kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir demi mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur Laut.Redaksi,KompasReal.com
