Padangsidimpuan, KompasReal. com – Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus pria berinisial BM, (39) pelaku pencurian dua unit handphone di Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penangkapan BM pada Selasa (18/3/2025) mengakhiri penyelidikan yang bermula dari laporan Muhammad Aditiya Pratama (21) pada 12 Maret 2025 atas kehilangan dua handphone di rumahnya (LP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA).
Unit Opsnal Polres Padangsidimpuan, dipimpin Kanit I Pidum Ipda Rahmat, SH, berhasil mengidentifikasi BM sebagai pelaku berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Saat penangkapan, polisi mengamankan dua unit handphone, yaitu Oppo A57 dan Vivo. BM mengakui perbuatannya.
Kejadian bermula pada Rabu (12/3/2025) pukul 04.30 WIB, korban menemukan dua handphone miliknya hilang dan jendela dapur rumahnya rusak. Handphone Oppo A57 yang ditemukan memiliki IMEI 1: 860625069818857 dan IMEI 2: 860625069818840.