Tapsel, KompasReal.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan umum Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Bambang Rahmadi S.H., Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 21.30 WIB. Pelaku, pria berinisial BH (44), ditangkap di Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua saat melintas menggunakan sepeda motor.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/120/IV/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 April 2025, yang diajukan oleh Suriadi Siangian. Bandaharo Harahap diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 KUHP, terhadap korban yang merupakan karyawan PT TPL.
IPDA Bambang Rahmadi S.H. menjelaskan kronologi penangkapan, “Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka saat melintas di Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”
Usai penangkapan, BH langsung dibawa ke Mapolres Tapsel untuk diproses secara hukum. Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
” Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Yasir Ahmadi kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Polres Tapsel menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan dan informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.
“Dengan tertangkapnya BH, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan masyarakat Tapsel. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.” imbuhnya.
Polisi berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.