Tapsel, KompasReal.com – Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 10.45 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Padang Bolak tentang seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual ganja.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di desa tersebut. Di dapur rumah tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MYR , (33 tahun). MYR mengakui kepemilikan 14 bungkus ganja seberat 150 gram yang ditemukan di balik pintu ruang tamu rumahnya.
MYR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial S (Sahnam) seharga Rp 800.000. Ganja tersebut dibeli setengah kilogram dan dikirim melalui taksi ke Simpang Nagasaribu. MYR kemudian membagi dan menjual kembali ganja tersebut seharga Rp 50.000 per bungkus.
“Saya beli dari Sahnam, lalu saya bagi-bagi untuk dijual lagi,” ujar MYR saat diinterogasi di tempat kejadian perkara.
Selain ganja, petugas juga mengamankan dua unit handphone (merk Oppo dan Nokia), uang tunai Rp 914.000, dan sebuah dompet merk Giorgio Armani. MYR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.