Tapanuli Selatan, KompasReal.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menguatkan putusan bersalah terhadap Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, dengan vonis penjara selama dua tahun melalui putusan kasasi Nomor 1266 K/Pid/2025 pada 2 Juli 2025.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari DPRD Tapanuli Selatan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddi Sullam. Nama dan jabatan Eddi masih tercatat sebagai anggota aktif dalam struktur legislatif daerah tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga masih menerima hak-haknya sebagai wakil rakyat, termasuk gaji bulanan, meskipun sejak Oktober 2024 telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara.
Upaya konfirmasi terkait hal ini kepada DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, dan Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, belum berhasil diperoleh hingga berita ini diturunkan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses PAW tersebut.
A.J Siagian, Ketua Umum Bangsa Institut Tabagsel, menegaskan, “Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal penegakan etika dan hukum. Seorang wakil rakyat yang sudah jelas bermasalah seharusnya tidak lagi duduk di parlemen.”
Publik juga mempertanyakan apakah DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan sudah mengajukan nama pengganti kepada pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam mekanisme PAW sesuai peraturan perundang-undangan.
Keterlambatan proses PAW ini dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap citra lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik di Tapanuli Selatan.
“Jika dibiarkan berlarut, hal ini dapat mencoreng reputasi partai politik maupun institusi DPRD sebagai representasi rakyat.Sudah waktunya semua pihak sadar, dewan bukan tempat berlindung bagi mereka yang telah dijatuhi vonis pidana. PAW bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas A.J Siagian.