KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Ratusan pegawai honorer berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Selatan mengadakan aksi unjuk rasa menolak dirumahkan, Senin (24/2/2025).
Massa meminta Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu yang baru dilantik mencabut keputusan Bupati terdahulu, Dolly Pasaribu, nomor 800.1.10.6/836/2005 tanggal 11 Februari 2025 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Tapsel.
Aksi ini digelar di tiga tempat, yakni kantor DPRD Tapsel, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pada intinya massa unjuk rasa menuntut pencabutan keputusan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu.
Sekitar 250 tenaga kesehatan dari 16 Puskesmas se Tapsel serta dari RSUD ini bahkan mengaku dizolimi oleh kebijakan surat Dolly Pasaribu tersebut. Sebab, ada juga yang sudah memiliki masa tugas lebih dari dua tahun tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami honorer tenaga kesehatan se Tapanuli Selatan yang dirumahkan, datang ke DPRD untuk mengadukan nasib. Kami dinyatakan TMS padahal masa kerja sebagian dari kami sudah lebih dari 2 tahun,” teriak massa.
Sementara di Dinas Kesehatan, massa meminta penjelasan kepala dinas yang selama ini telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai THL dan TKS. Namun pada pemberkasan administrasi dinyatakan TMS.
“Selama ini SK yang bapak terbitkan itu apa ? Sudah lebih 10 SK yang diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Rudi Iskandar, tetapi ternyata tidak diakui dan dinyatakan TMS. Tolong bapak jelaskan ini kepada kami,” teriak Riski yang sudah 11 tahun kerja di Puskesmas.