Tapsel, KompasReal.com – Polisi mengamankan tujuh wanita diduga pemandu lagu (LC) dan sejumlah minuman keras dalam razia operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Razia yang digelar Rabu, 12 Februari 2025, pukul 23.00 WIB, di beberapa tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, dan turut dihadiri Kasat Pol-PP Indra Saputra Nasution, SSTP, MM, Sekretaris Satpol PP Zulfikar Harahap, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak IPTU Danni M Sidauruk, SH, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Paluta dan awak media. Sasaran utama razia adalah tempat hiburan malam yang diduga menyediakan layanan pemandu lagu dan menjual minuman keras secara ilegal.
Di warung milik Siti Mariam, Desa Siunggam Julu, polisi mengamankan tujuh wanita yang diduga LC. Mereka adalah Maya Ardina Tanjung (33 tahun), Fitri Yani Lubis (28 tahun), Erna Haryani Siregar (42 tahun), Nurhayati Ginting (42 tahun), Melianthi Magdalena Lingga (32 tahun), Tanti Damayanti (43 tahun), dan Suliana (50 tahun). Petugas juga menyita tiga botol bir Bintang, delapan botol Guinness, dan satu tong tuak.
Di lokasi terpisah, di Cafe Calista milik Putra, polisi mengamankan satu orang wanita yang diduga LC, Ratna Sari Sitorus (27 tahun), dan menyita lima botol bir Bintang, satu botol anggur hijau, tujuh botol anggur merah, dan satu botol Passion Blue.
Sementara itu, di tempat hiburan malam Caliber Karaoke milik Rusmin, tidak ditemukan pelanggaran.
Di Pakter Tuak milik Potir Dasopang, polisi mengamankan enam orang yang diduga LC: Irma Harahap (29 tahun), Tetti Siregar (36 tahun), Yanti Hareva (35 tahun), Muhammad Ardiansyah Lubis (40 tahun), Gunawan Hasibian (35 tahun), dan Nur Siahaan (33 tahun). Petugas juga menyita empat botol Guinness dan satu tong tuak.