kompasreal

Saksi Polres Tapsel Tak Relevan dalam Sidang Prapradilan

Keterangan Foto: Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Sementara itu, saksi II mengaku pernah membeli HP dari para pemohon. “Transaksi jual beli HP tersebut berada di warung tuak dan keduanya sedang minum tuak, sehingga kami ragu dengan kesaksian saksi II,” tambah kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar Lubis Associates, menilai kesaksian dari kedua saksi termohon II tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon. “Ini agenda pembuktian dari termohon II, namun kesaksian saksi tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada esok hari (11/9/2024) dengan agenda kesimpulan para pihak.

Baca Juga :  Kerja Sama Polres Padangsidimpuan dan Perbankan Jamin Keamanan Objek Vital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *