KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Dugaan perampasan hak atas tanah adat oleh perusahaan tambang emas raksasa, PT Agincourt Resources (PT AR), kembali menjadi polemik panas di ruang publik.
Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding perusahaan telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa memberikan ganti rugi sepeser pun.
Isu ini meledak setelah unggahan video akun TikTok @UcokS24 viral di media sosial. Hingga Senin (12/1/2026), video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu kemarahan warganet.
Banyak netizen mendesak agar operasional tambang dihentikan karena dianggap merugikan masyarakat lokal.
“Tutup saja itu tambang, Pak. Saya keberatan ada tambang di wilayah saya,” tulis akun @Bambang di kolom komentar.
Senada dengan itu, akun @yusuf menyoroti kerusakan alam yang terjadi, “PT AR telah menggunduli gunung dan hutan di wilayah Batangtoru, ini bisa mengakibatkan bencana bagi masyarakat.”
Sengketa Lahan 190 Hektare dan Bukti Hukum
Persoalan ini berakar pada lahan seluas 190 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian.
Meski lahan tersebut telah dieksploitasi untuk aktivitas pertambangan emas selama belasan tahun, masyarakat mengaku belum pernah menerima kompensasi hingga memasuki tahun 2025.
Klaim masyarakat adat ini didukung oleh dokumen resmi, yakni Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 yang ditandatangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar.
Berbekal bukti ini, masyarakat adat kini menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Kuasa hukum masyarakat adat, Advokat RHa Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk memerintahkan PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa.
“Sebagai negara hukum, perusahaan semestinya menghormati proses yang sedang berjalan di pengadilan. Kami meminta PT AR menghentikan seluruh kegiatan operasional di atas objek perkara sampai ada putusan hukum yang tetap (inkracht),” tegas RHa Hasibuan.
Selain persoalan lahan, aktivitas PT AR juga dikaitkan dengan kerusakan ekologi. Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, menyebutkan bahwa lokasi lahan sengketa berada sangat dekat dengan aliran Sungai Garoga.
Posisi ini memicu kecurigaan kuat bahwa pembukaan lahan berskala besar oleh perusahaan menjadi pemicu banjir bandang Garoga pada 25 November 2025 lalu.
Bencana tersebut mengirimkan material kayu gelondongan dan merendam Desa Garoga, Hutagodang, serta Aek Ngadol, yang diduga akibat rusaknya keseimbangan lingkungan di hulu sungai.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat menyatakan tetap konsisten memperjuangkan hak ulayat mereka dan menuntut transparansi serta tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Tim)

