Padang, Kompasreal.com – Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (SMAN 4) Kota Bukittinggi terendus melakukan pungutan terhadap siswa sebesar Rp300 ribu per orang untuk pembangunan musholla. Pungutan tersebut diketahui telah terkumpul sebesar Rp513.000.000 pada tahun anggaran 2021/2022.
Temuan ini terungkap dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat. BPK menemukan sejumlah persoalan, termasuk terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa terdapat pemungutan dana kepada siswa di SMAN 4 Kota Bukittinggi. Padahal, berdasarkan klausul dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, BKK dari Pemko Bukittinggi bertujuan untuk membebaskan pungutan pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik di Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri kepada siswa yang merupakan penduduk Kota Bukittinggi.
Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 164/Disdikbud/SKT/BKT/2023 dan Nomor 120-003/PKS/GSB-2023 tentang Bantuan Keuangan Khusus bagi Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
Pasal 1 ayat (2) huruf d dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membebaskan Pungutan Pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri kepada siswa yang merupakan penduduk Kota Bukittinggi dan dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan”.
Kemudian, Pasal 4 ayat (6) menyebutkan bahwa “Pihak kedua membuat Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota melalui SKPD teknis verifikator untuk melakukan evaluasi dan ditembuskan kepada PPKD sebelum berakhirnya tahun anggaran”.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) huruf c dalam perjanjian tersebut mengatur bahwa penggunaan bantuan keuangan khusus untuk pungutan pendidikan bulanan atau sebutan lainnya yang dibebankan kepada peserta didik/orang tua/wali yang bersifat wajib mengikat serta dengan jumlah dan waktu tertentu, diberikan dalam bentuk pembebasan pungutan pendidikan bulanan atau sebutan lainnya. Sehingga pungutan lainnya baik dalam bentuk sukarela maupun wajib tidak diperkenankan untuk dilakukan pihak sekolah yang telah menerima bantuan keuangan khusus.
Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan S.Pd.MM, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyarankan agar awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) masing-masing.
“Bagusnya minta tanggapan ke masing-masing kacabdinnya pak,” ujarnya (24/10).
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah 1 Bukittinggi, Willia Zuwerni, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.