Namun, karena surat Bupati Tapsel tanggal 4 Februari 2025 tersebut dibantah dengan berbagai argumentasi, Bupati Dolly Pasaribu kemudian mengirim surat No. 900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang penghentian kegiatan BUMD PT. TSM.
Guna menghindari potensi kerugian keuangan negara maupun daerah yang lebih besar, Bupati Tapsel meminta direktur untuk segera menghentikan seluruh kegiatan BUMD PT. TSM, terutama terkait penggunaan anggaran biaya pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.
Dalam suratnya tersebut, Bupati Tapsel saat dijabat Dolly Pasaribu dengan tegas memerintahkan agar anggaran yang dimaksud segera dikembalikan ke kas BUMD PT. TSM.
“Apabila dibutuhkan pengeluaran pembiayaan aktivitas BUMD PT. TSM, harus mendapat persetujuan dari Bupati Tapanuli Selatan sebagai pemegang saham,” tegas Bupati Dolly Pasaribu dalam surat tertanggal 7 Februari 2025.
Untuk diketahui, Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tidak pernah dibahas serta disetujui oleh DPRD, sehingga Peraturan Daerah (Perda) P.APBD tahun 2024 tidak diterbitkan oleh Pemkab Tapanuli Selatan.
Dari kronologis tersebut, dapat dikatakan bahwa manajemen PT. TSM saat ini berada dalam kondisi tidak jelas atau bisa juga disebut mengambang, karena sudah diminta untuk menghentikan seluruh kegiatannya.