KompasReal.com, Tapsel – Meski sudah berstatus Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut dua ( No. 2) Pilkada Tapanuli Selatan, Parulian Nasution diduga hingga kini masih sebagai karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pria kelahiran Sihepeng (25 Agustus 1962) yang berpasangan dengan Cabup Tapsel No. 2 Dolly Pasaribu ini menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan hubungan masyarakat di PT Artha Nugraha Agung (ANA).
Parulian resmi sebagai karyawan merujuk SK. Pengangkatan dari PT. Artha Nugraha Agung bernomor: 001/SK/ANA/I/2023. SK. tertanggal 30 Januari 2023 ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Poin kedua di foto salinan SK. yang berhasil didapat wartawan, tertera Parulian Nasutin memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. Sehingga penghasilan perbulannya mencapai angka belasan juta rupiah.
Temuan masih aktifnya Parulian, karyawan BUMD semakin dikuatkan dengan hasil penelusuran berupa bukti slip penerimaan gaji September dan Oktober 2024, stempel diterima pada 24 September dan 25 Oktober 2024.
Padahal, sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, mengharuskan setiap pejabat atau karyawan BUMD yang menjadi calon Bupati atau calon wakil Bupati sudah harus berhenti pada saat penetapan pasangan calon yaitu tanggal 22 September 2024 sesuai PKPU No. 08 tahun 2024 dan peraturan lainnya.