kompasreal

14 Tahun Mengabdi, Satpam KPKNL dipecat tanpa Alasan Jelas, Disnaker Kota Padangsidimpuan “Lepas Tangan”? Nasib Buruh Terancam!

Teks Fhoto : Kekecewaan mendalam dirasakan Cokky Richard Julius Samosir (38), mantan satpam honorer di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, usai di-PHK secara sepihak oleh KPKNL.

KompasReal.com, Padangsidimpuan, Kekecewaan mendalam dirasakan Cokky Richard Julius Samosir (38), mantan satpam honorer di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, usai di-PHK secara sepihak oleh KPKNL. Ia merasa terabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum, bahkan dari lembaga yang seharusnya menjadi tempat mengadu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Padangsidimpuan.

“Saya di-PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan surat pemutusan kontrak kerja. Saya sudah mengadu ke Disnaker, tapi mereka hanya bilang fokus pada pembinaan dan mediasi, bukan pengawasan.” ujar Cokky dengan nada kecewa.

Pernyataan Disnaker tersebut bagaikan tamparan bagi Cokky. Ia merasa Disnaker seolah-olah “lepas tangan” dan tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas ketenagakerjaan. “Saya merasa tidak terlindungi, padahal saya sudah mengadu ke Disnaker. Mereka hanya bilang tidak bisa melakukan pengawasan,” ungkapnya.

“Disnaker seharusnya aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan instansi, termasuk instansi vertikal seperti KPKNL. Mereka memiliki kewenangan untuk memastikan semua perusahaan dan instansi mematuhi peraturan ketenagakerjaan.” ungkap Satpam yang telah mengabdi selama 14 Tahun di KPKNL Padangsidimpuan ini kepada Wartawan.

Pernyataan Disnaker Kota Padangsidimpuan yang terkesan “lepas tangan” ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana nasib para buruh di kota ini jika Disnaker tidak menjalankan fungsi pengawasannya?

KompasReal.com telah mencoba menghubungi pihak Disnaker Kota Padangsidimpuan untuk konfirmasi, melalui Kabid Ketenaga kerjaan, Damero menyampaikan bahwa pihak Disnaker Kota Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi dengan melakukan pertemuan kepada kedua belah pihak.

” Sekarang ini tidak ada fungsi pengawasan pada Disnaker Kota Padangsidimpuan yang ada hanya pimbinaan dan mediasi jadi kewenangan kita terbatas untuk masuk lebih jauh menangani perkara antara Cokky Simamora dan pihak KPKNL Padangsidimpuan” ujar Damero kepada Wartawan.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025 di Padangsidimpuan: Keselamatan Jalan Raya Jadi Prioritas

Lanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Uwas Dinasker Upt Propinsi Sumut, mereka menyarankan kepada korban agar mengadu ke tingkat yang lebih di atasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *