KompasReal.com, Padangsidimpuan, Kekecewaan mendalam dirasakan Cokky Richard Julius Samosir (38), mantan satpam honorer di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, usai di-PHK secara sepihak oleh KPKNL. Ia merasa terabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum, bahkan dari lembaga yang seharusnya menjadi tempat mengadu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Padangsidimpuan.
“Saya di-PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan surat pemutusan kontrak kerja. Saya sudah mengadu ke Disnaker, tapi mereka hanya bilang fokus pada pembinaan dan mediasi, bukan pengawasan.” ujar Cokky dengan nada kecewa.
Pernyataan Disnaker tersebut bagaikan tamparan bagi Cokky. Ia merasa Disnaker seolah-olah “lepas tangan” dan tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas ketenagakerjaan. “Saya merasa tidak terlindungi, padahal saya sudah mengadu ke Disnaker. Mereka hanya bilang tidak bisa melakukan pengawasan,” ungkapnya.
“Disnaker seharusnya aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan instansi, termasuk instansi vertikal seperti KPKNL. Mereka memiliki kewenangan untuk memastikan semua perusahaan dan instansi mematuhi peraturan ketenagakerjaan.” ungkap Satpam yang telah mengabdi selama 14 Tahun di KPKNL Padangsidimpuan ini kepada Wartawan.
Pernyataan Disnaker Kota Padangsidimpuan yang terkesan “lepas tangan” ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana nasib para buruh di kota ini jika Disnaker tidak menjalankan fungsi pengawasannya?
KompasReal.com telah mencoba menghubungi pihak Disnaker Kota Padangsidimpuan untuk konfirmasi, melalui Kabid Ketenaga kerjaan, Damero menyampaikan bahwa pihak Disnaker Kota Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi dengan melakukan pertemuan kepada kedua belah pihak.
” Sekarang ini tidak ada fungsi pengawasan pada Disnaker Kota Padangsidimpuan yang ada hanya pimbinaan dan mediasi jadi kewenangan kita terbatas untuk masuk lebih jauh menangani perkara antara Cokky Simamora dan pihak KPKNL Padangsidimpuan” ujar Damero kepada Wartawan.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Uwas Dinasker Upt Propinsi Sumut, mereka menyarankan kepada korban agar mengadu ke tingkat yang lebih di atasnya.
Sebelumnya, KompasReal juga telah mencoba menghubungi pihak KPKNL Padangsidimpuan untuk meminta klarifikasi terkait PHK Cokky Simamora.
Kepala KPKNL Padangsidimpuan Agus Yulinto melalui Kasi Hukum dan Informasi Abdul Ali Pulungan mengatakan pihak KPPNL menyatakan bahwa tidak ada pemecatan sepihak, hanya berakhirnya masa kontrak kerja.
“Kontrak kerja semua tenaga honorer atau PPNPN seperti satpam biasanya berdurasi 6 bulan, dan setelah berakhirnya masa kontrak, dilakukan evaluasi. Jika hasil evaluasi tidak memuaskan, kontrak tidak akan diperpanjang. Dalam kasus Bapak Samosir, kontraknya tidak diperpanjang, dan alasannya adalah “banyak pertimbangan”. Pihak KPPNL mengakui bahwa pemberitahuan tidak bekerja lagi disampaikan secara lisan oleh Nurhamida, Pelaksana Petugas Pengelola Kepegawaian KPPNL,” ujar Agus Yulianto melalui Kasi Hukum dan Informasi.
Sementara Cokky mengaku tidak pernah menandatangani kontrak baru sejak Januari 2024, meskipun tetap menerima gaji setiap bulan. “Saya bekerja tanpa kontrak sejak Januari 2024. Padahal, setiap bulan saya tetap menerima gaji,” ungkap Cokky saat diwawancarai.
Ia hanya diberitahu secara lisan oleh Pelaksana Tugas Pengurus Kepegawaian bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa kontraknya tidak diperpanjang.
“Saya hanya diberitahu secara lisan oleh staf bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa saya tidak diperpanjang kontraknya,” tambah Cokky.
KompasReal akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari pihak terkait.